CYBERNEWS.COM – BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diamankan saat hendak mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen merek FOX dan dilakban menggunakan lakban coklat.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memesan narkotika tersebut melalui aplikasi WhatsApp seharga Rp1.000.000, dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek POCCO warna hitam. Diketahui, tersangka yang berusia 29 tahun dan berdomisili di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, telah melakukan transaksi serupa sebanyak dua kali.

Kapolres Bitung AKBP Johanis K. Tanos, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bitung.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya yang terlibat, serta memastikan wilayah Kota Bitung bersih dari peredaran narkotika,” tegas IPTU Trivo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polres Bitung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian.
Sumber : Humas Polres Bitung





























