slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor

Tanggapi Tuduhan ke Kepala Sekolah SD Negeri di Aceh Tenggara, Ketua PPKMA Minta Semua Pihak Jaga Marwah Pendidikan

CYBER NEWS

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:32 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Tudingan terhadap Kepala Sekolah SDN 4 Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan pungutan liar kepada guru P3K, memunculkan gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, SE, akhirnya angkat bicara dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang dapat menghancurkan masa depan generasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, M. Jenen menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak didasarkan pada fakta objektif maupun hasil audit resmi. Ia menyebut pemberitaan yang berkembang lebih menyerupai spekulasi liar dan provokatif yang merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan.

“Siapa pun yang menuding tanpa bukti sah berarti sedang merusak masa depan anak-anak kita. Fitnah dana BOS adalah serangan terhadap pendidikan bangsa,” ujarnya dengan tegas, Selasa (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

Kabar Duka Brito Sentiasa Manik

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi landasan dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk di dunia pendidikan. Menurutnya, mengadili seseorang tanpa bukti melalui opini publik merupakan bentuk pelanggaran serius atas hak asasi dan prinsip keadilan.

“Pers juga punya kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan berita yang berimbang. Hal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama di Pasal 5 ayat (1),” lanjut Jenen. Ia menyoroti bahwa jurnalisme tidak sepatutnya digunakan sebagai alat untuk mencemarkan nama baik lembaga pendidikan yang sedang berupaya membina generasi muda.

Lebih lanjut, M. Jenen menekankan bahwa Dana BOS tidak bisa dikelola secara sembarangan karena telah diatur secara rinci dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa setiap transaksi wajib tercatat melalui aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terintegrasi langsung dengan sistem milik pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan daerah, hingga Inspektorat Jenderal.

“Kalau benar ada penyimpangan, tunjukkan audit resmi. Jangan hanya menyebar gosip yang belum terverifikasi. Kita tidak boleh membiarkan sekolah jadi sasaran empuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini mengganggu stabilitas pendidikan dan menjatuhkan psikologis guru serta siswa.

Terkait isu pungutan liar kepada guru P3K sebesar Rp 5 juta, M. Jenen menilai hal tersebut tidak masuk akal dan menyesatkan. Ia menyatakan bahwa rekrutmen guru P3K adalah kewenangan penuh pemerintah pusat, bukan kepala sekolah atau instansi pendidikan di daerah.

“Mengaitkan kepala sekolah dengan pungli P3K itu fitnah yang serius. Fitnah bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta bisa dikenai UU ITE Pasal 27 ayat (3) karena menyangkut sebaran di media sosial,” jelasnya.

Sebaliknya, PPKMA justru mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa sumber penyebaran tudingan tersebut. Menurut M. Jenen, pemberitaan tanpa dasar bisa menghancurkan semangat belajar siswa, mencoreng reputasi institusi pendidikan, dan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat.

“Bila memang ada pelanggaran, tentunya harus ada proses hukum. Namun, bila terbukti ini hanya fitnah, maka pelaku penyebarnya harus diproses hukum. Dunia pendidikan jangan dijadikan pasar fitnah,” tegasnya.

Ia menutup pernyataan dengan menyerukan bahwa pendidikan bukan dan tidak boleh dijadikan sebagai alat politik. Marwah pendidikan, menurutnya, harus dijaga dari kepentingan sempit yang merusak kepercayaan publik.

“Kalau ada masalah, tempuh jalur resmi: audit, laporan ke inspektorat, atau proses hukum. Jangan pernah menjadikan isu pendidikan sebagai senjata fitnah. Pendidikan adalah investasi bagi kemajuan bangsa, siapa pun yang merusaknya berarti merusak masa depan generasi,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
LSM KOMPAK: Media Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Negatif Pemberitaan yang Tidak Berdasarkan Fakta
Bangkit Melawan LSM Pesanan, Pajri Gegoh Tegaskan Dukungan Penuh ke Aparat Hukum
Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas
Tgk. H. Marhaban Husni Dijadwalkan Berceramah dalam Maulid Nabi Muhammad di Kute Kuta Buluh, Bambel
Hadirnya PT Kocan Mutiara Sawit Disebut Jadi Tonggak Baru Pertumbuhan Industri Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Tenggara
Sabu Disembunyikan dalam Tong Sampah, Satresnarkoba Tangkap Tiga Pemuda di Aceh Tenggara
Ketika Sekolah Swasta Diduga Langgar Hak Siswa: Edaran Buku Picu Kegaduhan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:03 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:08 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Kamis, 30 April 2026 - 23:25 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:41 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Jamuan Makan Malam Peringatan Hari Republik India ke-77

Berita Terbaru