CYBERNEWS.COM – Karanganyar — Agenda mediasi perkara perdata dengan nomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg yang ditangani oleh Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus kuasa hukum pihak Penggugat, menuai sorotan.26 Mei 2025
Pada agenda hari ini, Senin (26/5), sedianya dilakukan pemanggilan para pihak untuk ketiga kalinya sejak pemanggilan pertama pada 17 April 2025. Menurut Advokat Prija, hal ini merupakan sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan.
“Ini anomali menurut saya. Tidak lazim jadwal mediasi molor sejauh ini, padahal asas peradilan adalah cepat. Sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses mediasi seharusnya berlangsung selama 30 hari kerja sejak penetapan panggilan sidang pertama,” tegas Prija.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar kliennya mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Ia juga menyerukan agar semua pihak yang terkait dalam perkara ini, baik Tergugat maupun Turut Tergugat, kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.
“Kami berharap proses hukum segera masuk ke agenda pemeriksaan pokok perkara dan ditangani secara profesional oleh majelis hakim,” tambahnya.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., turut menyuarakan dukungannya. Ia menyatakan akan mengerahkan tim hukum dan tim media untuk mengawal jalannya perkara.
“Kami akan mengerahkan Tim Lawyer serta Tim Wartawan untuk mengawal perkara ini agar klien kami sebagai Penggugat mendapat keadilan,” tegas Donny yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), dan Pimpinan Redaksi Kawanjarinews.com.
Pihak FERADI WPI juga mengingatkan para pejabat publik agar tetap memegang teguh amanah dan sumpah jabatan demi menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat.
Feradi WPI: Jaya, Jaya, Jaya! Subur Jaya Law Firm
Sumber laporan : Mas Theo
Penulis : Tampilang




























