CYBERNEWS.COM – BITUNG – Unit Resmob Polsek Maesa yang dipimpin oleh Panit 3 Reskrim Aiptu Yani Tumbuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial CNL (34) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Insiden tersebut terjadi di Cafe Boshe, Kota Bitung, Minggu malam, 25 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan terhadap CNL dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 14.00 WITA di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Menurut keterangan dalam laporan polisi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istrinya, perempuan berinisial ARS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang saat itu emosi memukul korban menggunakan tangan terkepal dan menampar bagian pipi serta kepala korban, menyebabkan luka fisik yang memerlukan penanganan.
Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. “Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Maesa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ferry.
Pihak Polsek Maesa turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindakan KDRT di lingkungan sekitar.
Kepolisian akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan serta memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga.
(Humas Polres Bitung)





























