Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu

CYBER NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:05 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (6/1/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Kerasaan I. Menurut informasi, rumah tersebut sering didatangi orang yang keluar-masuk dan diduga sebagai tempat pesta serta transaksi narkoba.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

Kabar Duka Brito Sentiasa Manik

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepat pukul 12.00 WIB, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MF. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan III, Triani Br Sinaga, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik merk Constant berwarna hitam, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka MF bersama rekannya berinisial ID (DPO) telah melakukan transaksi narkoba pada Sabtu (4/1/2025). Mereka membeli sabu seberat satu gram seharga Rp700.000 dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Aseng (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Tersangka mengaku bahwa setelah barang habis terjual, mereka kembali menghubungi Aseng untuk transaksi berikutnya. Pada hari penangkapan, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu di rumah yang menjadi TKP untuk melakukan transaksi. Namun, aksi mereka tercium oleh petugas yang langsung melakukan penggerebekan. Saat kejadian, Aseng dan ID berhasil melarikan diri, sementara MF tertangkap oleh petugas.

“Tersangka mengakui bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik yang ditemukan adalah milik temannya yang berinisial ID,” tambah AKP Verry Purba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Menjaga Integritas?
Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Bojonegoro Kian Menggila, Hukum Tak Bertaring
Kasus Paling Memilukan di Gayo Lues Tahun Ini: Incest Berujung Kehamilan
Korban Rugi Rp400 Juta, Napi Ini Diduga Lakukan Penipuan dari Balik Jeruji
Statemen Sepihak Pelaku di Media Picu Pencemaran Nama Baik, Keluarga Korban Siap Buka Kembali Kasus Penganiayaan
Sat Resnarkoba Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu di Wilayah Perbatasan Sebatik

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:45 WIB

LSM KOMPAK: Media Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Negatif Pemberitaan yang Tidak Berdasarkan Fakta

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:14 WIB

Bangkit Melawan LSM Pesanan, Pajri Gegoh Tegaskan Dukungan Penuh ke Aparat Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Tanggapi Tuduhan ke Kepala Sekolah SD Negeri di Aceh Tenggara, Ketua PPKMA Minta Semua Pihak Jaga Marwah Pendidikan

Sabtu, 27 September 2025 - 07:26 WIB

Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

Rabu, 24 September 2025 - 17:21 WIB

Tgk. H. Marhaban Husni Dijadwalkan Berceramah dalam Maulid Nabi Muhammad di Kute Kuta Buluh, Bambel

Rabu, 24 September 2025 - 10:13 WIB

Hadirnya PT Kocan Mutiara Sawit Disebut Jadi Tonggak Baru Pertumbuhan Industri Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Tenggara

Minggu, 21 September 2025 - 13:05 WIB

Sabu Disembunyikan dalam Tong Sampah, Satresnarkoba Tangkap Tiga Pemuda di Aceh Tenggara

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:06 WIB

Ketika Sekolah Swasta Diduga Langgar Hak Siswa: Edaran Buku Picu Kegaduhan

Berita Terbaru