Polres Tanah Karo Ungkap Dua Tersangka Kasus Narkotika di Berastagi

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 05:54 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo // Cybernews1.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berastagi. Dua orang tersangka, yakni seorang wanita dan seorang pria, diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu(04/01/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Korpri Gg. Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah IIS(52), wiraswasta asal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan YKS(19), wiraswasta asal lokasi yang sama.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 buah dompet warna putih, 1 bungkus tisu merek Paseo.

Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS.

Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah tersebut. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui oleh kedua tersangka dibeli dari Medan

“Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas kapolres.


Brito_

Berita Terkait

Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng
Wakil Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Tigabinanga
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Keresahan Warga
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Kabanjahe
Polsek Berastagi Monitoring Ibadah Imlek 2026, Seluruh Vihara Terpantau Aman
LBH LMP Karo Bantah Tuduhan Keterlibatan Pengurus LMP dalam Judi dan Narkoba
Pengamanan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:54 WIB

Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:48 WIB

Wakil Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Tigabinanga

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara

Senin, 16 Februari 2026 - 21:34 WIB

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Keresahan Warga

Senin, 16 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polsek Berastagi Monitoring Ibadah Imlek 2026, Seluruh Vihara Terpantau Aman

Senin, 16 Februari 2026 - 19:45 WIB

LBH LMP Karo Bantah Tuduhan Keterlibatan Pengurus LMP dalam Judi dan Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 18:49 WIB

Pengamanan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe Berlangsung Aman dan Kondusif

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:39 WIB

Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan

Berita Terbaru