Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

CYBER NEWS

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:53 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi Kepala BPMA. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT.

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) di mana keputusan didasarkan pada kehendak penguasa semata.

Dugaan Penyimpangan Kewenangan dan Prosedur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh telah bertindak di luar kewenangannya dengan menggelar seleksi Kepala BPMA. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.

“Pj Gubernur hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kewenangan penuh seperti gubernur definitif. Karena itu, keputusan yang diambilnya terkait seleksi Kepala BPMA patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Erlizar.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA. Erlizar menduga ada permainan politik di balik keputusan tersebut.

“Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan ‘invisible hand’ yang dilakukan oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi seleksi ini, mengingat Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.

“Kalau masa jabatannya masih berlaku, mengapa tiba-tiba dilakukan seleksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepentingan di balik keputusan tersebut, karena pada dasarnya tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pj Gubernur karena tidak ada yang mendesak,” tambahnya.

Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, tetapi lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.

“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa. Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam,” jelasnya.

Menurutnya, ada empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan:

1. Dasar Pengaturan

Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas.

2. Perlindungan Hak Warga

Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum.

Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu.

3. Keterlibatan Rakyat

Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang.

4. Akuntabilitas Pemerintah

Negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum.

Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Langkah Hukum di PTUN Jakarta

Berdasarkan prinsip negara hukum, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta.

“Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA,” tegasnya.

Berita Terkait

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
BRI KC Tanjung Duren Perkuat Peran Universal Banker untuk Dukung Digitalisasi UMKM
Judi Online dan Buruknya Komunikasi Publik, Ketum AKPERSI Dorong Reshuffle Menkomdig
Momentum Hari Natal, Rutan Kabanjahe Serahkan Remisi Khusus kepada 202 Narapidana, 2 Bebas
Raih Predikat WBK, Bapas Palangka Raya Siap Jadi Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
Korban Pencurian Yang Dilapor Balik Oleh Pelaku Pencurian di Medan Lakukan Aksi Demo di Kantor Mabes Polri Minta Kapolri Bertindak Tegas
Bawaslu Karo Raih Penghargaan Katagori Fasilitas Terbaik di GAKKUMDU Award 2025

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:21 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:22 WIB

BRI KC Tanjung Duren Perkuat Peran Universal Banker untuk Dukung Digitalisasi UMKM

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:15 WIB

Judi Online dan Buruknya Komunikasi Publik, Ketum AKPERSI Dorong Reshuffle Menkomdig

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:53 WIB

Momentum Hari Natal, Rutan Kabanjahe Serahkan Remisi Khusus kepada 202 Narapidana, 2 Bebas

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:05 WIB

Raih Predikat WBK, Bapas Palangka Raya Siap Jadi Agen Perubahan Reformasi Birokrasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:59 WIB

Korban Pencurian Yang Dilapor Balik Oleh Pelaku Pencurian di Medan Lakukan Aksi Demo di Kantor Mabes Polri Minta Kapolri Bertindak Tegas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:11 WIB

Bawaslu Karo Raih Penghargaan Katagori Fasilitas Terbaik di GAKKUMDU Award 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 11:10 WIB

BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.

Berita Terbaru