Karo // Cybernews1.com.com–
Polsek Simpang Empat menghadiri rapat musyawarah terkait pengutipan retribusi air minum yang dipasang di rumah-rumah warga Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 19 Maret 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jambur Desa Kuta Gugung.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain Camat Naman Teran yang diwakili oleh Sekcam Josua Sitepu, SH, Kapolsek Simpang Empat AKP D. Panjaitan yang diwakili oleh Kanit Binmas Aiptu E. F. Ginting, dan beberapa anggota Polsek lainnya, serta Danramil 04/SE yang diwakili oleh Babinsa Sertu J. Butar-butar. Tak ketinggalan, Kepala Desa Kuta Gugung, Terkelin Sembiring, dan Ketua BPD Kuta Gugung, Pertibi Sembiring, juga turut hadir.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa warga Desa Kuta Gugung akan berkomitmen untuk menjaga dan mendukung keberlanjutan fasilitas air minum yang telah dipasang di rumah-rumah warga. Pengutipan retribusi ditetapkan sebesar Rp 15.000 per bulan sebagai biaya abodemen dan Rp 2.000 per meter untuk setiap meteran air yang dipasang.
Selain itu, Kanit Binmas Aiptu E. F. Ginting juga memberikan himbauan dan penyuluhan kepada warga agar lebih memperhatikan dan menjaga fasilitas meteran air minum yang telah dipasang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pasokan air minum yang baik dan terjaga dengan baik oleh masyarakat.
Situasi kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, dan masyarakat Desa Kuta Gugung menunjukkan antusiasme serta dukungan terhadap program pengelolaan air minum ini.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan air minum di Desa Kuta Gugung dapat terus berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi warga, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum yang ada.
Brito_
#sapawarga
#bhabinkamtibmas
@polseksimpangempat





























