slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor

Budi Arie Jadi Sasaran Opini Menyesatkan, Masyarakat Desak Tindak Tegas

CYBER NEWS

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:40 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wartawan yang merekam pembicaraan telepon tanpa izin dari kedua belah pihak berpotensi melanggar hukum. Namun, perekaman rahasia komunikasi telepon dapat dianggap sebagai penyadapan yang dilarang oleh hukum, menurut peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, perekaman pembicaraan tanpa izin tidak secara tegas dilarang, tetapi perekaman yang dilakukan secara diam-diam atau penyadapan percakapan tanpa persetujuan dapat melanggar prinsip privasi dan diatur dalam UU ITE serta Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merekam pembicaraan di handphone secara diam-diam, meskipun secara hukum sah, dapat menimbulkan implikasi etika. Secara hukum, perekaman pembicaraan yang melibatkan setidaknya satu pihak yang menyetujui tidak dianggap ilegal. Namun, perekaman tanpa izin dapat dianggap tidak etis dan menimbulkan risiko tuntutan perdata atau pidana jika rekaman tersebut kemudian disebarkan atau digunakan untuk tujuan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

Kabar Duka Brito Sentiasa Manik

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP LPPI, Dedi Siregar, dalam pesannya kepada media online di Jakarta pada malam 28 Mei 2025 menyatakan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa seizin orang yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, penyebaran informasi tanpa izin pihak terkait bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Dedi juga mengungkapkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat pelaku penyebaran percakapan pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut. Jika digunakan tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut.

Kedua, Pasal 27 ayat (1) yang mengatur larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekaman yang dibuat tanpa izin, jika digunakan dalam proses hukum, dapat ditolak sebagai alat bukti apabila dianggap melanggar privasi.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan perlu memperhatikan prinsip etika jurnalistik, termasuk hak privasi narasumber. Perekaman tanpa izin merupakan unsur dari tindakan merekam seseorang tanpa izin, terutama jika digunakan untuk tujuan merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Hal ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE, yang diatur dalam Pasal 45.

Jika Pasal 27 ayat (1) dilanggar, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan jika Pasal 27 ayat (3) dilanggar, ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, merekam tanpa izin bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika rekaman tersebut digunakan untuk tujuan yang merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang direkam. Pasal 32 ayat (2) UU ITE melarang mengintervensi atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Jika ada unsur penyebaran video tanpa izin yang merugikan, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Pelanggaran terkait privasi narasumber dapat menimbulkan masalah hukum dan etika serius.

Oleh karena itu, penyebaran rekaman yang berisi narasi yang menyesatkan, tidak akurat, atau bahkan bohong dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan dampak negatif, seperti kekacauan sosial atau perpecahan. Narasi yang menghina atau merugikan kelompok atau individu tertentu dapat dianggap sebagai tindakan pidana dan pencemaran nama baik.

Penyebaran rekaman telepon terkait Budi Arie memprovokasi dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat, serta sangat membahayakan. Oleh sebab itu, penyebaran rekaman percakapan telepon tentang Budi Arie perlu dihentikan karena melanggar hak privasi dan juga menyesatkan publik.

Penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan semua berita dan narasi menyesatkan demi menjaga keamanan dan stabilitas sosial. (RED)

Berita Terkait

Instruksi Siaga 1 TNI Tuai Dukungan, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Negara
PW GP Al Washliyah DKI: Pernyataan Kepala BNN RI soal Vape dan NPS Harus Jadi Alarm Nasional
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara Periode 2026–2030 dan Seminar-Workshop Perumahsakitan Ke-16
Danrem Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu Apresiasi Bupati Karo & Forum Pelestarian Budaya
Transformasi Layanan 110: Polda Riau Adopsi Standar Service Excellence Halo BCA
Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia
Publik Dukung BGN, Penyaluran Bantuan Makan Bergizi Gratis bagi Korban Bencana Bukti Negara Hadir untuk Pemulihan
Bawaslu Karo Raih Penghargaan Katagori Fasilitas Terbaik di GAKKUMDU Award 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:03 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:08 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Kamis, 30 April 2026 - 23:25 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:41 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Jamuan Makan Malam Peringatan Hari Republik India ke-77

Berita Terbaru