slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501

Setubuhi dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pemuda

Neni Bungancari Br Purba

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:04 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CyberNews1.Com –
Karo || Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial RMS (20), seorang wiraswasta, warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis(12/02/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dan motif sementara diduga karena rasa cemburu.

Karena kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, korban akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak korban.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.

Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RMS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologis melalui jejaring Pekerja Sosial (Peksos). Pemeriksaan psikologis korban juga dilakukan melalui kerja sama (MoU) dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat ResPPAPPO Iptu Tina N, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis,” tegas Tina.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satresppappopolrestanahkaro
(NenniP)

Berita Terkait

Semangat Niat Baznas Dihargai, Polda Riau Apresiasi Tegaskan Pembangunan Jembatan Presisi Didukung Skema Kolaboratif
Fitnah Tanpa Bukti Disebut Tidak Pakai Otak, Sementara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Oknum Lain Mulai Dipertanyakan
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Baranews Grup Ucapkan Duka Mendalam atas Kepergian Brito Sentiasa Manik, Sosok Jurnalis Berdedikasi
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers
Kapolres Tanah Karo Berikan Arahan dan Penekanan kepada PJU dan Perwira, Tindak Lanjut Rapim Polri 2026
Dukung Budaya Karo ke Kancah Internasional, Bupati Karo Terima Audiensi Tim Paduan Suara UPIMG GBKP

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:03 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:08 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Kamis, 30 April 2026 - 23:25 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:41 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Jamuan Makan Malam Peringatan Hari Republik India ke-77

Berita Terbaru