BITUNG | CYBERNEWS : Empat pelaku penikaman brutal yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya di wilayah Polsek Matuari, Kota Bitung, berhasil ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung dalam waktu kurang dari delapan jam usai kejadian.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti, menyebut para pelaku berinisial AB (17), RT (17), RL (15), dan RYP (20). Tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur dan seluruhnya merupakan warga Kota Bitung.
Peristiwa ini bermula saat dua dari pelaku terlibat cekcok dalam sebuah pesta di kawasan Perum Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Selasa (8/4/2025) dini hari. Merasa dipermalukan dan sakit hati, mereka lalu menghubungi dua rekannya untuk kembali ke lokasi dan mencari orang yang telah mengejar mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan membawa senjata tajam berupa pisau penikam dan panah wayer, para pelaku justru menyerang tiga orang yang mereka temui di jalan. Korban pertama, Zulkifli Laiya (24), ditemukan bersimbah darah dengan luka tikam di perut, dada, punggung, hingga kaki, serta luka akibat anak panah di bagian rusuk. Nyawa Zulkifli tak terselamatkan akibat luka parah yang dideritanya.
Setelah menyerang Zulkifli, para pelaku melanjutkan aksinya dan menyerang dua korban lainnya, yakni Chevin (19) dan Christian (18), yang juga mengalami luka tikam. Kedua korban kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Manembo-nembo, Bitung.
Aksi para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV), dan langsung direspons cepat oleh Tim Tarsius yang melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari delapan jam, keempat pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pineleng, Kelurahan Aertembaga Satu, dan Girian Bawah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau, dua buah panah wayer lengkap dengan pelontarnya. Salah satu anak panah yang mengenai tubuh korban masih dalam pencarian petugas.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku RYP adalah residivis kasus penikaman dan senjata tajam. Ia baru saja bebas bersyarat lewat program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIB Bitung pada akhir Desember 2024. Selain itu, RYP juga diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penikaman lain di wilayah Polsek Maesa pada Maret 2025 lalu.
“RYP sudah kami serahkan ke Polsek Maesa untuk diproses dalam kasus sebelumnya, selain tetap menjalani pemeriksaan atas kasus ini,” ujar IPTU Gede Indra.
Pihak Polres Bitung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, termasuk terhadap pelaku di bawah umur, mengingat tingkat kekerasan dan dampak dari tindakan yang dilakukan.
Editor : Iyan
–





























