CYBERNEWS.COM – BITUNG – Kepolisian Resor Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kali ini, pengungkapan berhasil dilakukan terhadap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau yang dikenal sebagai Hexymer (Obat Kuning), yang kerap disalahgunakan dan dijual bebas secara ilegal.
Pada Senin, 19 Mei 2025, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial JJJJ alias Josua di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti), dan baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti), yang siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Jakarta melalui jasa pengiriman paket.
Pelaku kemudian memasarkan obat keras ini secara ilegal dengan harga Rp 10.000 per butir, yang ditargetkan kepada kalangan remaja dan masyarakat umum.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras dan narkoba di wilayah Kota Bitung.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya di Bitung. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bitung senantiasa hadir dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.
Sumber : Humas Polres Bitung





























