CYBERNEWS.COM – BITUNG – Suasana malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat warga, berubah menjadi ricuh akibat ulah seorang pria berinisial SWAFP. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah Polsek Matuari mengambil tindakan tegas dan menyeret kasus tersebut ke ranah hukum melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bitung.
Sidang terhadap tersangka SWAFP digelar pada Jumat, 23 Mei 2025. Tersangka didakwa karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan keributan atau ingar di tengah malam, tepatnya pukul 02.15 WITA, di Jl. Lorong Tower, Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Aksi tersebut menyebabkan ketenteraman masyarakat terganggu, terutama warga yang tengah beristirahat.
Berdasarkan laporan dari warga dan temuan di lapangan oleh Tim Patroli Wilayah Barat, tersangka SWAFP tengah mengadakan pesta dengan memutar musik menggunakan speaker berdaya tinggi. Suara keras yang menggema di lingkungan padat penduduk itu menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas patroli yang mendatangi lokasi meminta surat izin kegiatan, namun SWAFP tidak dapat menunjukkannya. Proses penertiban pun dilakukan, dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dengan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 225.000 dan biaya persidangan Rp 3.000.
Hakim Christy A. Leatemia dalam pernyataannya usai persidangan menekankan pentingnya kepekaan aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Kita mungkin menganggap membuat keributan itu hal sepele, tetapi dari keributan seperti ini bisa muncul konflik yang lebih besar, bahkan tindak pidana lain seperti penganiayaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan jajaran Polsek Matuari atas respon cepat dan penanganan profesional yang telah ditunjukkan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Matuari yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga ketertiban umum dan menjadikan Kota Bitung tetap kondusif,” tambahnya.
Kapolsek Matuari dalam pernyataannya mengingatkan bahwa Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan gangguan serupa di lingkungan mereka.
Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan keributan, terlebih tanpa izin, terutama di waktu malam hari yang merupakan hak warga untuk beristirahat dengan tenang.
(Humas Polres Bitung)





























