https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster
https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

CYBER NEWS

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:25 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI —  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional. Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga semangat demokrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.

Namun, prinsip konstitusional tersebut kini sedang diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Utara, Kompol DK, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai. Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan terhadap Rahmadi — seorang warga yang sebelumnya dituduh terkait kasus narkotika, namun belakangan mencuat dugaan bahwa ia telah dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan aparat.

Laporan yang diajukan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dalam aduannya, Kompol DK mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut terkait penangkapan Rahmadi yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum itu justru menimbulkan polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan motif di balik laporan tersebut dan menilai tindakan Kompol DK sebagai reaksi yang defensif, bahkan berlebihan. Laporan itu juga dinilai sebagai upaya untuk meredam kritik publik yang sah dan dibenarkan oleh konstitusi.

“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” kata TS, seorang tokoh pemuda Tanjungbalai, saat dimintai tanggapan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dua warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, yakni R dan J, membantah tuduhan telah melakukan provokasi maupun mencemarkan nama baik. Mereka menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tanpa unsur penghinaan, dan tanpa tindakan anarkistis. Massa hanya membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan dalam kasus Rahmadi.

“Kami tidak anarkis, tidak menghina siapa pun. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar R menegaskan.

Kuasa hukum Rahmadi juga menyampaikan kritik keras terhadap laporan Kompol DK. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan balik terhadap warga yang bersuara. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak ditemukannya barang bukti yang sah, serta adanya dugaan rekayasa kronologi kejadian.

“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” tegas kuasa hukum Rahmadi.

Pakar hukum dari Sumatera Utara turut menyoroti polemik ini. Ia menyatakan bahwa selama kritik disampaikan secara damai, tidak mengandung fitnah, dan tidak mengarah pada ujaran kebencian, maka tindakan warga adalah sah secara hukum dan dilindungi konstitusi.

“Putusan MK jelas dan terang. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” katanya.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Polda Sumatera Utara. Apakah institusi penegak hukum ini akan menyikapi laporan dari internalnya secara objektif, atau justru memilih larut dalam narasi defensif demi melindungi oknum aparat yang dilaporkan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan, keterbukaan, dan supremasi hukum. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran.

(red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Tanjungbalai Menguak, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Gunakan Nurani Hukum
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:56 WIB

Mengaitkan AHY dengan Persoalan BGN, itu Salah Alamat dan Keliru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:44 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:16 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:14 WIB

Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:42 WIB

Sekjen PWI LS Ajak Seluruh Jajaran Bantu Polri Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:18 WIB

Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:50 WIB

Bupati Labusel Genap Setahun, HIMLAB Raya Jakarta Soroti Capaian Pembangunan Labuhanbatu Selatan

Berita Terbaru