slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501

Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang

CYBER NEWS

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:30 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – Dugaan rekayasa kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang menjadi saksi penangkap memberikan kesaksian berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025).

Perbedaan paling mencolok adalah soal lokasi penemuan barang bukti. Bripka Toga M. Parhusip mengaku menemukan sabu seberat 10 gram di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto Sinaga menyatakan barang itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Majelis hakim menyoroti inkonsistensi ini. “Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah satu hakim anggota.

ADVERTISEMENT

Kabar Duka Brito Sentiasa Manik

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan klien mereka sarat pelanggaran prosedur. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama Kompol Dedi Kurniawan dengan tanggal laporan dan penangkapan yang sama, yakni 3 Maret 2025.

“Ini mengindikasikan tidak ada tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” kata Suhandri.

Dalam sidang, kedua saksi menyebut sabu itu milik Amri alias Nunung yang akan dikirim melalui beberapa perantara: Frend – Rahmadi – Lombek – Andre Yusnijar. Hakim mempertanyakan logika alur ini: “Jika Lombek bisa langsung mengakses Amri, mengapa harus lewat Rahmadi?”

Rahmadi sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan barang bukti ditaruh oleh polisi saat matanya dilakban. “Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan lain: hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah ponselnya disita. “Dana itu keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya buktinya,” kata Suhandri.

Dugaan rekayasa semakin kuat setelah dalam sidang terpisah sehari sebelumnya, terungkap barang bukti sabu pada perkara dua terdakwa lain Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum mereka menduga selisih 10 gram inilah yang dipakai untuk menjerat Rahmadi.

Publik pun mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, mengingat barang bukti sering menjadi satu-satunya alat bukti utama di kasus narkotika.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Tanjungbalai Menguak, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Gunakan Nurani Hukum
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:53 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:08 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Kamis, 30 April 2026 - 23:25 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:41 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Jamuan Makan Malam Peringatan Hari Republik India ke-77

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:26 WIB

Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan di Desa Lingga

Berita Terbaru