CYBERNEWS.COM – BITUNG – Polres Bitung melalui Team 2 Patroli Tarsius Presisi kembali menunjukkan respon cepat dalam menangani tindak kriminal, kali ini terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, ditangkap setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya, Gratia EM (26), seorang ibu rumah tangga. Kejadian bermula ketika pelaku yang sedang menggelar pesta minuman keras di samping rumahnya ditegur oleh korban.
Merasa tersinggung, pelaku mengamuk, merusak lemari pakaian, dan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di jari kelingking tangan kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketakutan dan dalam kondisi terluka, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Menanggapi laporan tersebut, Tim Patroli Tarsius Presisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk berat. Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai sebagai barang bukti.
Pelaku kemudian digiring ke Polres Bitung dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku kerap melakukan tindakan kasar terhadap istrinya, namun baru kali ini korban memberanikan diri untuk melapor.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan.
“Bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih.
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk melindungi korban KDRT dan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada toleransi bagi tindakan brutal semacam ini,” tegas IPTU Gede Indra.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan, baik dalam lingkungan rumah tangga maupun masyarakat umum. Penanganan cepat dan perlindungan terhadap korban akan selalu menjadi prioritas utama kepolisian.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak berwenang dan pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Bitung





























