“POLRES TANAH KARO MENANGKAP 4 TERSANGKA KASUS ANAK UMUR 13 TAHUN DIJUAL KE PRIA HIDUNG BELANG

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:36 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo // Cybernews1.com-
Polres Tanah Karo telah menunjukan ke Publik 4 Tersangka kasus Anak Dibawah umur yang dijual oleh Mucikari biadab ke Pria Hidung belang..
Korbanya masih berumur 13 tahun, Dua korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para Tersangka.

Dalam release yang di terbitkan oleh bagian Humas Polres Tanah Karo, pada Jumat siang (17/01/2025), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan Tersangka utama, NSS (26).

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan badan. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Kapolres menyampaikan, unit PPA Satreskrim telah menetapkan 3 tersangka Awal dalam kasus ini. Diantaranya NSS (26) Wiraswasta Warga Desa Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket, RS (19) Petani Warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) Petani Warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.

Dari Pengembangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menyampaikan menangkap satu orang lagi yaitu CG (42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga Tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Ke empat Tersangka kini sudah ditahan & dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.



Brito_

Berita Terkait

Sambut Ramadhan, Insan Pemasyarakatan Rutan Kabanjahe Gelar Kerja Bakti di Masjid Agung Kabanjahe
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng
Wakil Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Tigabinanga
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Keresahan Warga
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Kabanjahe
Polsek Berastagi Monitoring Ibadah Imlek 2026, Seluruh Vihara Terpantau Aman
LBH LMP Karo Bantah Tuduhan Keterlibatan Pengurus LMP dalam Judi dan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:04 WIB

Sambut Ramadhan, Insan Pemasyarakatan Rutan Kabanjahe Gelar Kerja Bakti di Masjid Agung Kabanjahe

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:48 WIB

Wakil Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Tigabinanga

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara

Senin, 16 Februari 2026 - 21:34 WIB

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Keresahan Warga

Senin, 16 Februari 2026 - 21:29 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Kabanjahe

Senin, 16 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polsek Berastagi Monitoring Ibadah Imlek 2026, Seluruh Vihara Terpantau Aman

Senin, 16 Februari 2026 - 19:45 WIB

LBH LMP Karo Bantah Tuduhan Keterlibatan Pengurus LMP dalam Judi dan Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 18:49 WIB

Pengamanan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terbaru