Karo // Cybernews1.com-
Polres Tanah Karo telah menunjukan ke Publik 4 Tersangka kasus Anak Dibawah umur yang dijual oleh Mucikari biadab ke Pria Hidung belang..
Korbanya masih berumur 13 tahun, Dua korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para Tersangka.
Dalam release yang di terbitkan oleh bagian Humas Polres Tanah Karo, pada Jumat siang (17/01/2025), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan Tersangka utama, NSS (26).
Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan badan. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
Kapolres menyampaikan, unit PPA Satreskrim telah menetapkan 3 tersangka Awal dalam kasus ini. Diantaranya NSS (26) Wiraswasta Warga Desa Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket, RS (19) Petani Warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) Petani Warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.
Dari Pengembangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menyampaikan menangkap satu orang lagi yaitu CG (42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga Tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Ke empat Tersangka kini sudah ditahan & dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Brito_





























