KARO // CyberNews1.Com –
Dituding buat syarat perdamaian dengan isu palsu soal lahan adat 6 hektar, Ali Rismanto Simanjorang yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo kembali membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mapolres Tanah Karo. Pada 07 Juni 2025 kemarin.Laporan pengaduan tersebut disampaikan Ketua BPD Pengambatan Ali Rismanto Simanjorang kepada Kapolres Tanah Karo, pasca beredarnya status yang di unggah akun media social facebook atas nama @Imanuel Elihu Tarigan yang dianggap telah sengaja menebar fitnah dan ada unsur intimidasi terhadap dirinya dalam dalam proses penegakan hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Tanah Karo.
Hal itu mencuat disaat Pemerintah Desa Pengambatan menggelar rapat di balai desa yang dihadiri unsur muspinca kecamatan merek dan beberapa warga desa pengambatan, pada hari Selasa 3 juni 2025 lalu“Dari statement yang ada pada postingan status facebook tersebut sangat jelas punya niat untuk memprovokasi khalayak ramai dan khususnya kepada masyarakat desa pengambatan, diduga hal itu dilakukan penasehat hukum pihak tersangka dengan tujuan untuk menyerang nama baik saya dan berniat menjelek jelekkan tupoksi lembaga BPD,” ujar Ali Rismanto
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Tanah Karo agar laporan saya ini dapat ditindaklanjuti demi keadilan, usut tuntas siapa saja yang terlibat pelaku penyebar fitnah tersebut.” Harap Ketua BPD Pengambatan ini saat dimintai keterangan oleh awak media usai menyerahkan surat laporan pengaduan di Polres tanah karo.
(Brito)/Tim






























