slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorDaily News Cilegon 2851Daily News Cilegon 2852Daily News Cilegon 2853Daily News Cilegon 2854Daily News Cilegon 2855Daily News Cilegon 2856Daily News Cilegon 2857Daily News Cilegon 2858Daily News Cilegon 2859Daily News Cilegon 2860Daily News Cilegon 2861Daily News Cilegon 2862Daily News Cilegon 2863Daily News Cilegon 2864Daily News Cilegon 2865Daily News Cilegon 2866Daily News Cilegon 2867Daily News Cilegon 2868Daily News Cilegon 2869Daily News Cilegon 2870Trade Science Inc 36001Trade Science Inc 36002Trade Science Inc 36003Trade Science Inc 36004Trade Science Inc 36005Trade Science Inc 36006Trade Science Inc 36007Trade Science Inc 36008Trade Science Inc 36009Trade Science Inc 36010Trade Science Inc 36011Trade Science Inc 36012Trade Science Inc 36013Trade Science Inc 36014Trade Science Inc 36015Trade Science Inc 36016Trade Science Inc 36017Trade Science Inc 36018Trade Science Inc 36019Trade Science Inc 36020Trade Science Inc 36021Trade Science Inc 36022Trade Science Inc 36023Trade Science Inc 36024Trade Science Inc 36025Trade Science Inc 36026Trade Science Inc 36027Trade Science Inc 36028Trade Science Inc 36029Trade Science Inc 36030kencang77International Journal 83061International Journal 83062International Journal 83063International Journal 83064International Journal 83065International Journal 83066International Journal 83067International Journal 83068International Journal 83069International Journal 83070International Journal 83071International Journal 83072International Journal 83073International Journal 83074International Journal 83075International Journal 83076International Journal 83077International Journal 83078International Journal 83079International Journal 83080Wourd Journal 363001Wourd Journal 363002Wourd Journal 363003Wourd Journal 363004Wourd Journal 363005Wourd Journal 363006Wourd Journal 363007Wourd Journal 363008Wourd Journal 363009Wourd Journal 363010Wourd Journal 363011Wourd Journal 363012Wourd Journal 363013Wourd Journal 363014Wourd Journal 363015Wourd Journal 363016Wourd Journal 363017Wourd Journal 363018Wourd Journal 363019Wourd Journal 363020Daily News Sumut 35001Daily News Sumut 35002Daily News Sumut 35003Daily News Sumut 35004Daily News Sumut 35005Daily News Sumut 35006Daily News Sumut 35007Daily News Sumut 35008Daily News Sumut 35009Daily News Sumut 35010Daily News Sumut 35011Daily News Sumut 35012Daily News Sumut 35013Daily News Sumut 35014Daily News Sumut 35015Daily News Sumut 35016Daily News Sumut 35017Daily News Sumut 35018Daily News Sumut 35019Daily News Sumut 35020
slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorDaily News Cilegon 2851Daily News Cilegon 2852Daily News Cilegon 2853Daily News Cilegon 2854Daily News Cilegon 2855Daily News Cilegon 2856Daily News Cilegon 2857Daily News Cilegon 2858Daily News Cilegon 2859Daily News Cilegon 2860Daily News Cilegon 2861Daily News Cilegon 2862Daily News Cilegon 2863Daily News Cilegon 2864Daily News Cilegon 2865Daily News Cilegon 2866Daily News Cilegon 2867Daily News Cilegon 2868Daily News Cilegon 2869Daily News Cilegon 2870Trade Science Inc 36001Trade Science Inc 36002Trade Science Inc 36003Trade Science Inc 36004Trade Science Inc 36005Trade Science Inc 36006Trade Science Inc 36007Trade Science Inc 36008Trade Science Inc 36009Trade Science Inc 36010Trade Science Inc 36011Trade Science Inc 36012Trade Science Inc 36013Trade Science Inc 36014Trade Science Inc 36015Trade Science Inc 36016Trade Science Inc 36017Trade Science Inc 36018Trade Science Inc 36019Trade Science Inc 36020Trade Science Inc 36021Trade Science Inc 36022Trade Science Inc 36023Trade Science Inc 36024Trade Science Inc 36025Trade Science Inc 36026Trade Science Inc 36027Trade Science Inc 36028Trade Science Inc 36029Trade Science Inc 36030kencang77International Journal 83061International Journal 83062International Journal 83063International Journal 83064International Journal 83065International Journal 83066International Journal 83067International Journal 83068International Journal 83069International Journal 83070International Journal 83071International Journal 83072International Journal 83073International Journal 83074International Journal 83075International Journal 83076International Journal 83077International Journal 83078International Journal 83079International Journal 83080Wourd Journal 363001Wourd Journal 363002Wourd Journal 363003Wourd Journal 363004Wourd Journal 363005Wourd Journal 363006Wourd Journal 363007Wourd Journal 363008Wourd Journal 363009Wourd Journal 363010Wourd Journal 363011Wourd Journal 363012Wourd Journal 363013Wourd Journal 363014Wourd Journal 363015Wourd Journal 363016Wourd Journal 363017Wourd Journal 363018Wourd Journal 363019Wourd Journal 363020Daily News Sumut 35001Daily News Sumut 35002Daily News Sumut 35003Daily News Sumut 35004Daily News Sumut 35005Daily News Sumut 35006Daily News Sumut 35007Daily News Sumut 35008Daily News Sumut 35009Daily News Sumut 35010Daily News Sumut 35011Daily News Sumut 35012Daily News Sumut 35013Daily News Sumut 35014Daily News Sumut 35015Daily News Sumut 35016Daily News Sumut 35017Daily News Sumut 35018Daily News Sumut 35019Daily News Sumut 35020

Dari Surat Teguran ke Keputusan Sanksi, PT Rosin Tetap Dipersoalkan Sebagai Perusahaan yang Seolah Kebal Hukum

CYBER NEWS

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (07.05/2026) |  Pertanyaan yang paling mengganggu dari kasus PT Rosin Trading International kini bukan lagi soal satu-dua pelanggaran administratif. Pertanyaan itu jauh lebih tajam: sudah berapa tahun keadaan seperti ini dibiarkan, dan negara berada di mana ketika satu perusahaan terus berjalan di tengah sanksi, teguran, dan temuan resmi yang sudah tertulis terang? Di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, persoalan PT Rosin tidak lagi bisa disamarkan sebagai urusan pembenahan dokumen. Setelah rangkaian laporan pengawasan, keputusan gubernur, dan keluhan warga, perusahaan pengolahan getah pinus itu justru dipandang sebagian kalangan seolah masih bisa melaju tanpa konsekuensi berarti. Di titik itulah istilah “kebal hukum” muncul, bukan sebagai vonis, melainkan sebagai cermin frustrasi publik terhadap lambannya penindakan.

Ketua Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Gayo Lues, M. Purba, SH, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar kelalaian teknis. Menurut dia, jika keputusan resmi pemerintah sudah ada, tetapi pelaksanaan di lapangan tetap dipertanyakan, maka wajar publik bertanya apakah perusahaan ini mendapat perlakuan istimewa. “Kalau perusahaan sudah disanksi, tetapi masih banyak kewajiban belum dipenuhi, lalu masih ada dugaan masalah bahan baku, BBM, dan ekspor, wajar publik menilai ini seperti kebal hukum,” ujarnya. Bagi Purba, pertanyaan yang lebih penting justru sederhana dan telak: sudah berapa lama semua ini dibiarkan, dan mengapa negara baru terlihat bergerak setelah persoalan menumpuk begitu jauh.

Pernyataan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Rosin Trading International di Kabupaten Gayo Lues. Dokumen yang ditetapkan pada 10 Maret 2026 itu menjadi bukti resmi paling keras bahwa Pemerintah Aceh tidak sedang berbicara dalam bahasa dugaan. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyatakan perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di sana tercatat pembuangan air limbah ke media lingkungan, tidak adanya izin kelayakan operasional atau SLO pemenuhan baku mutu air limbah, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu udara emisi, tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3, tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tidak menyampaikan RKOPHH Tahun 2024, serta tidak melaksanakan dan tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sesuai surat teguran sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Kabar Duka Brito Sentiasa Manik

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mencolok, daftar pelanggaran teknis itu bukan hanya panjang, tetapi sangat rinci. Pemerintah mencatat PT Rosin tidak memiliki titik penaatan air limbah, tidak melengkapi titik outfall dengan nama dan koordinat, tidak melengkapi titik pemantauan air permukaan atau tanah, tidak memiliki SDM kompeten sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan pengendalian pencemaran air, tidak memiliki SOP pengendalian pencemaran air, tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air, pengolahan air limbah bocor atau overflow, tidak memiliki alat ukur debit air limbah, tidak memenuhi baku mutu air limbah, tidak menggunakan laboratorium teregistrasi, tidak melakukan pengolahan air limbah, serta pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air. Pada sisi udara, perusahaan juga dicatat tidak melakukan inventarisasi sumber emisi, tidak menyusun rencana pemantauan mutu emisi, tidak memiliki SDM kompeten untuk pengendalian pencemaran udara, tidak melakukan pemantauan udara ambien dan emisi secara berkala, tidak memiliki persetujuan teknis baku mutu udara emisi, dan tidak memiliki SOP tanggap darurat terhadap pencemaran udara. Pada pengelolaan limbah B3, pemerintah menyatakan PT Rosin tidak memenuhi ketentuan peralatan darurat, tidak mengemas limbah sesuai standar, tidak mengidentifikasi limbah yang dihasilkan, belum memiliki akun SIMPEL, tidak menyimpan limbah di tempat yang semestinya, tidak mencatat data dalam logbook dan neraca pengelolaan, melakukan pemanfaatan limbah B3 sebelum SLO terbit, tidak menyusun laporan pemanfaatan limbah B3, dan tidak memiliki struktur organisasi pengelolaan limbah B3. Bahkan tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun juga dinyatakan tidak tersedia.

Bagi LIRA, rincian sepanjang itu terlalu gamblang untuk dianggap sekadar ketidaksempurnaan administratif. “Ini bukan lagi soal kekurangan satu-dua dokumen. Ini soal fondasi operasional yang tidak dipenuhi. Kalau pemerintah sudah menulis semua itu dengan sangat jelas, lalu masih ada yang bilang semuanya baik-baik saja, publik tentu akan bertanya: siapa yang sedang melindungi siapa?” ujar Purba. Ia menambahkan, pengakuan Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, yang menyebut Gubernur Aceh sudah pernah menyurati perusahaan atas berbagai kesalahan, termasuk kelengkapan administrasi lingkungan, justru mempertegas bahwa masalah PT Rosin bukan kabar liar. “Kalau kepala dinas sendiri mengakui ada banyak kesalahan, maka ini bukan isu liar. Ini masalah yang sudah tercatat di meja pemerintah,” katanya.

Pertanyaan tentang sudah berapa lama keadaan ini dibiarkan juga tidak lepas dari fakta bahwa di lapangan persoalan itu terus berulang. Dalam laporan yang beredar pada 24 Mei 2025, PT Rosin disebut masih beroperasi di Desa Tungel Baru meski sudah menerima surat perintah penghentian aktivitas dari dinas terkait. Laporan itu juga menyinggung ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, padahal perangkat itu semestinya menjadi syarat dasar sebelum air limbah dibuang kembali ke lingkungan. Warga, terutama petani, disebut mengeluhkan sawah yang tidak lagi dapat ditanami dengan baik karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya. Bila gambaran ini benar, maka dampaknya sudah jauh melampaui ruang pabrik. Ia menembus lahan pertanian, siklus tanam, dan sumber nafkah warga yang bergantung pada air dan tanah di sekitar lokasi.

Purba menilai, dampak seperti itu terlalu nyata untuk terus ditutupi dengan kalimat yang terlalu rapi. “IPAL itu syarat dasar. Kalau air limbah masih keluar sementara instalasi pengolahan tidak ada atau tidak berfungsi, lalu di mana letak kepatuhannya?” katanya. Ia mengingatkan bahwa warga yang hidup berdampingan langsung dengan pabrik adalah pihak pertama yang merasakan akibatnya. “Kalau perusahaan bilang tidak ada masalah di lapangan, silakan lihat sawah warga. Silakan dengarkan orang yang hidup berdampingan langsung dengan pabrik itu,” ujarnya. Dalam nada yang lebih keras, ia menyebut bahwa jika air limbah benar masih mengalir tanpa pengolahan memadai, maka tidak ada alasan untuk menganggap persoalan itu sudah selesai.

Sorotan terhadap PT Rosin juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis yang sejak lama mengikuti persoalan lingkungan di Gayo Lues. Dalam catatan yang beredar di ruang publik, seorang aktivis mahasiswa dan perwakilan pemuda setempat menggambarkan adanya kebocoran limbah yang disebut mencemari persawahan warga di Kampung Tungel Baru. Air sawah dilaporkan berminyak, terdapat gumpalan yang diduga kuat limbah getah, dan jarak pabrik ke lahan warga disebut tidak jauh. Purba menilai, klaim perusahaan yang menyebut kondisi di lapangan merupakan faktor alam atau banjir tidak bisa begitu saja menghapus catatan tersebut. “Kalau mereka bilang itu banjir, maka tunjukkan uji laboratoriumnya, tunjukkan kajian airnya. Jangan cukup dengan kalimat sepihak lalu selesai,” katanya. Bagi dia, penjelasan berbasis data jauh lebih penting daripada pernyataan yang hanya terdengar aman.

Masalah lain yang disebut LIRA tak kalah serius adalah legalitas bahan baku getah yang masuk ke pabrik. Purba mempertanyakan dari mana asal getah yang diolah PT Rosin, apakah atas getah itu telah dibayar Provisi Sumber Daya Hutan atau PSDH kepada negara, siapa pemilik konsesi tempat penyadapan dilakukan, apakah ada kerja sama resmi dengan pemegang konsesi, dan apakah seluruh getah yang masuk dapat dibuktikan dengan dokumen SKSHHBK. “Kalau bahan baku tidak jelas asal-usulnya, maka legalitas produksi ikut dipersoalkan. Kalau dokumennya tidak sah, bagaimana negara memastikan PSDH masuk?” ujarnya. Menurut dia, jika pabrik tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemegang konsesi yang sah, maka bahan baku yang masuk patut dipertanyakan dasar legalnya. “Mereka boleh bilang produksi berjalan, tetapi sebelum itu tunjukkan dulu seluruh rantai dokumennya. Kalau tidak bisa dibuktikan, klaim kepatuhan itu cuma slogan,” kata Purba.

Sorotan LIRA tidak berhenti di bahan baku dan limbah. Dalam pernyataannya, Purba juga menyoroti sumber BBM atau minyak yang digunakan pabrik untuk menjalankan mesin produksi, boiler, dan kebutuhan operasional lainnya. Menurut dia, aparat hukum tidak cukup hanya memeriksa limbah dan bahan baku, tetapi juga perlu menelusuri apakah BBM yang dipakai merupakan BBM subsidi atau non-subsidi. “Ini juga harus diperiksa. Jangan hanya bahan baku getahnya, minyak yang dipakai untuk operasi pabrik juga harus jelas. Apakah itu BBM subsidi atau non-subsidi, dan apakah peruntukannya sesuai,” kata Purba. Ia menambahkan, bila benar kegiatan industri memakai BBM subsidi, maka hal itu harus diuji karena berpotensi menimbulkan persoalan tata niaga energi dan penyalahgunaan peruntukan. “Kalau yang dipakai untuk industri ternyata BBM subsidi, itu harus dijelaskan. Kalau non-subsidi, dokumen pembeliannya pun harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan dari dua sisi sekaligus: dari getah yang tidak jelas dokumennya dan dari minyak operasional yang tak jelas asalnya,” ujarnya.

Karena itu, Purba mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri untuk bergerak cepat, bukan lamban. Ia meminta penyelidikan dilakukan secepatnya, tetapi tetap dalam koridor hukum. “Kami minta kepolisian jangan lamban. Proses hukum harus berjalan secepatnya sesuai prosedur. Kalau ada dugaan pelanggaran, panggil, periksa, uji dokumen, ambil sampel, dan telusuri sumber masalahnya. Jangan tunggu terlalu lama sampai publik mengira ada pembiaran,” katanya. Menurut dia, jika negara serius, maka penyelidikan harus dilakukan segera dan menyeluruh. “Jangan sampai ada kesan perusahaan ini kebal hukum karena prosesnya lambat. Kalau harus cepat, ya cepat. Kalau harus diperiksa, ya diperiksa sekarang, bukan nanti,” ujarnya. Dalam nada yang lebih keras, ia menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum justru akan menunjukkan bahwa negara hadir, bukan sekadar mencatat.

Purba juga menyoroti persoalan tata niaga hasil hutan yang menurutnya tidak kalah penting. Ia menilai, jika produksi dilakukan tanpa dasar izin yang utuh lalu produk tetap keluar dari pabrik, maka yang dipersoalkan bukan hanya alur distribusi, tetapi juga legalitas sumber barang, legalitas proses produksi, dan keabsahan dokumen yang menyertainya. “Kalau ada produksi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pengiriman, tunjukkan asal barangnya. Kalau ada ekspor atau pengeluaran barang, tunjukkan kesesuaian data antarinstansi. Jangan sampai yang dilaporkan ke pemerintah daerah berbeda dengan yang tercatat di tempat lain,” katanya. Jika alur produksi dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka masalahnya bisa menyentuh ranah tata niaga, kehutanan, kepabeanan, dan kepatuhan usaha. Di titik inilah publik menilai persoalan PT Rosin telah terlalu lama dibiarkan tanpa jawaban yang benar-benar menutup semua celah.

Secara hukum, kerangka yang mengikat kasus ini sebenarnya tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan persetujuan lingkungan dan kewajiban teknis sebagai syarat dasar beroperasi. Pasal 76 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang tindakan konkret seperti penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan langkah lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Pada ranah pidana, Pasal 60 melarang dumping limbah tanpa izin, Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dan Pasal 104 memuat ancaman pidana bagi dumping limbah tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Dalam konteks korporasi, Pasal 116 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha itu sendiri dan orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Pasal 119 bahkan membuka kemungkinan pidana tambahan, termasuk penutupan tempat usaha dan perampasan keuntungan.

Dari jalur kehutanan, Permen LHK P.62/MENLHK-SETJEN/2019 juga relevan karena mengatur tata laksana pengangkutan dan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, termasuk keharusan dokumen yang sah. Jika bahan baku masuk ke pabrik tanpa SKSHHBK atau tanpa kejelasan hubungan dengan konsesi yang sah, maka legalitas bahan baku ikut menjadi soal. Jika PSDH tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk. Jika data produksi, pengiriman, dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah ada pelanggaran administratif, kehutanan, kepabeanan, atau bahkan pidana korporasi yang menyertainya. Bagi publik dan pegiat lingkungan, celah semacam ini justru yang paling berbahaya, karena sering muncul di balik tampilan usaha yang terlihat normal.

Maka ketika Purba menyebut perusahaan ini seolah kebal hukum, yang ia maksud bukan sekadar tuduhan emosional. Ia sedang menunjuk pada lambannya negara membaca rangkaian data yang sudah terang. “Kalau perusahaan sudah disanksi, tetapi masih banyak kewajiban belum dipenuhi, lalu masih ada dugaan masalah bahan baku, BBM, dan ekspor, wajar publik menilai ini seperti kebal hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada teguran berlapis tanpa memastikan tindak lanjut nyata. “Kalau memang patuh, buktikan. Kalau memang tidak, tindak. Jangan sampai penegakan hukum hanya keras di atas kertas, tapi longgar di lapangan,” katanya.

Pada akhirnya, PT Rosin Trading International berada dalam ruang uji yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pabrik. Ia dipersoalkan karena izin yang belum tuntas, dokumen lingkungan yang memuat catatan serius, dampak ke sawah warga, dugaan ketidaksinkronan data produksi dan pengeluaran barang, legalitas bahan baku yang dipertanyakan, sumber BBM operasional yang harus dibuka, serta desakan publik agar pemerintah dan aparat hukum bergerak cepat sesuai proses hukum. Yang ditunggu sekarang bukan lagi penjelasan yang berputar-putar, melainkan tindakan yang menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling getir: sudah berapa lama semua ini dibiarkan, dan sampai kapan negara baru benar-benar hadir. (TIM MEDIA )

Berita Terkait

Pengiriman Getah Pinus ke Luar Daerah Ditindak, PT Rosin Trading Internasional Diduga Jadi Hulunya
Kajian Hukum PT Rosin Trading Internasional Menguat, Polda Aceh Diminta Periksa Legalitas Operasi Perusahaan
Sidang Rabusin Diwarnai Alat Bukti Janggal, Komnas HAM dan Mahkamah Agung Diminta Turun Tangan
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu
Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:45 WIB

LSM KOMPAK: Media Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Negatif Pemberitaan yang Tidak Berdasarkan Fakta

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:14 WIB

Bangkit Melawan LSM Pesanan, Pajri Gegoh Tegaskan Dukungan Penuh ke Aparat Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Tanggapi Tuduhan ke Kepala Sekolah SD Negeri di Aceh Tenggara, Ketua PPKMA Minta Semua Pihak Jaga Marwah Pendidikan

Sabtu, 27 September 2025 - 07:26 WIB

Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

Rabu, 24 September 2025 - 17:21 WIB

Tgk. H. Marhaban Husni Dijadwalkan Berceramah dalam Maulid Nabi Muhammad di Kute Kuta Buluh, Bambel

Rabu, 24 September 2025 - 10:13 WIB

Hadirnya PT Kocan Mutiara Sawit Disebut Jadi Tonggak Baru Pertumbuhan Industri Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Tenggara

Minggu, 21 September 2025 - 13:05 WIB

Sabu Disembunyikan dalam Tong Sampah, Satresnarkoba Tangkap Tiga Pemuda di Aceh Tenggara

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:06 WIB

Ketika Sekolah Swasta Diduga Langgar Hak Siswa: Edaran Buku Picu Kegaduhan

Berita Terbaru