BITUNG | CYBERNEWS : Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Sebanyak tiga orang diduga sebagai pengedar, yakni dua pria berinisial ART dan RA, serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka, berhasil diamankan beserta 44 paket shabu siap edar.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bitung pada Selasa (6/5/25), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah kota Bitung.
“Awalnya kami menerima informasi pada 29 April 2025 tentang seorang pria yang diduga akan mengedarkan shabu. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ART, tim menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan adanya pemesanan shabu. Dari informasi tersebut, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap dua pelaku lainnya, yaitu RA dan RP alias Ripka.
Selain 44 paket shabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone, satu buah dompet kecil milik tersangka RP, sedotan plastik berwarna putih, dan sebuah korek api.
Kapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. “Ketiganya kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Albert Zai turut didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Sofyan





























