Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

CYBER NEWS

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 00:54 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Puluhan rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh PTPN 1 Regional 7. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih melaksanakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda tertanggal 31 Desember 2024.

Namun, berdasarkan pantauan media dan dokumen hukum, penetapan eksekusi dengan nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02.XII/2024 menetapkan objek eksekusi berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Fakta di lapangan justru berbeda, eksekusi dilakukan di Desa Natar, yang tidak sesuai dengan lokasi yang tertulis dalam penetapan tersebut.

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, PTPN 1 Regional 7 menghancurkan puluhan rumah warga di Desa Natar dengan menggunakan eksavator, berdasarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pengacara perusahaan tersebut. Meski warga berusaha mencegah, upaya mereka tidak dihiraukan karena eksekusi diduga dibekingi oleh sejumlah oknum aparat Polri dan TNI. Akibatnya, warga hanya bisa menangis menyaksikan rumah mereka diratakan dengan tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum (PH) warga, yang baru ditunjuk pada 4 Januari 2025, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Mereka berencana melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan rumah warga ke pihak berwenang. Selain itu, laporan terhadap oknum aparat Polri akan diajukan ke Propam, sedangkan oknum anggota TNI akan dilaporkan ke Denpom.

“Kami akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar perkara ini mendapatkan atensi khusus. Tindakan ini sangat jelas melanggar hukum dan melukai hati rakyat,” ujar Moch Ansory, S.H., pengacara dari Law Mas, didampingi Ujang Kosasih, S.H., dalam keterangannya kepada media.

PH warga berpendapat, PTPN 1 Regional 7 melakukan kekeliruan yang Fatal. Lebih lanjut, Moch Ansory menjelaskan, “Kasus ini sangat menarik. Berdasarkan dokumen yang kami terima dari klien, PTPN mengeksekusi rumah warga dengan mengacu pada HGU Nomor 16/1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, dengan objek HGU di Desa Rejosari. Sementara itu, Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda menyebutkan objek eksekusi ada di Desa Sidosari. Namun, yang dieksekusi oleh PTPN adalah rumah warga di Desa Natar. Luar biasa! Sungguh aneh bin ajaib!”

Harapan Warga dan Tuntutan Keadilan.
Warga korban perusakan mendesak keadilan ditegakkan. Mereka menilai tindakan PTPN 1 Regional 7 mencerminkan lemahnya koordinasi serta ketidakpatuhan terhadap hukum. Selain salah objek eksekusi, warga juga merasa tindakan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Pemerintah dan aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar hak-hak warga tidak terusik oleh tindakan sepihak yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama menyangkut hak warga. Pemerintah diminta memastikan setiap tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memihak atau merugikan rakyat kecil.

Sumber: Rilis PH Warga Natar

Berita Terkait

Satreskrim Polres Tanah Karo Bersama Tim Pangan Laksanakan Sidak di Pusat Pasar Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Tiga Unit Handphone di Penginapan
Satres PPA PPO Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas
Rutan Kelas IIB Kabanjahe Terima Perwakilan Kemenag Kanwil Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Pembinaan Umat Hindu Warga Binaan
Ribuan Kepesertaan BPJS PBI di Kabupaten Karo Dinonaktifkan, Warga Diminta Proaktif Melapor
Tiga Pimpinan Satreskrim Polres Tanah Karo Terima Penghargaan atas Pengungkapan 7 Kasus Pembunuhan
Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Personel Berprestasi Digelar di Mapolres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:52 WIB

“Tidak Ada Kompromi”: Polres Simalungun Tindak Tegas Pengedar Narkoba Asal Mariah Jambi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Kapolres: Sinergi TNI-Polri dan Unsur Masyarakat Jadi Kunci Keamanan Seluruh Rangkaian Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Minggu, 28 September 2025 - 17:27 WIB

Kapolres Simalungun: Polri Hadir di Tengah Masyarakat, yang Bersalah Tetap Diproses Hukum

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba 2,5 Kg Ganja di Kawasan Wisata Danau Toba, Lima Tersangka Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:49 WIB

70 Siswa Dikukuhkan Jadi Paskibra, Kapospol Ujung Padang Pastikan Keamanan di Simalungun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Sabu, Barang Bukti Uang Tunai dan HP Disita

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:58 WIB

PT Hutama Karya Pastikan Pembangunan Tol Berjalan Sesuai Jadwal

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:36 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Bandar Sabu 37,38 Gram, Terbongkar dari Manipulasi Berita Online

Berita Terbaru