Oleh: Nor Hamidah (Pemerhati Sosial)
Kepolisian Sektor Samarinda Seberang begerak cepat menangani kasus pengeroyokan terhadap siswa SD berusia 12 tahun pada Jum’at (2/5/25), dikawasan Folder Perumahan Haji Saleh, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sembilan pelajar yang terlibat aksi kekerasan tepat di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Aksi mereka sempat terekam dalam video dan viral di media sosial, memperlihatkan korban yang dipukul, ditendang dan diseret hingga tersungkur.
Baihaki menjelaskan bahwa kesembilan remaja tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena mereka masih berstatus anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitulah kehidupan sekarang yang menganut sistem Kapitalis Sekuler, memberikan pengaruh negatif pada pola pikir dan pola sikap remaja. Remaja sangat rawan melakukan kemaksiatan termasuk pengeroyokan, bahkan direkam tanpa malu.
Seharusnya para remaja itu sibuk dengan belajar bukan malah sibuk melakukan kemaksiatan. Bahkan dengan merekam kejadian yang dilakukan membuat mereka merasa bangga apa yang dilakukan, disinilah terjadi pendangkalan pemikiran, sehingga para remaja kehilangan arah dan tujuannya, dan tidak memiliki orientasi hidup.
Negara gagal dalam melindungi generasi muda, standar masih di bawah umur, membuat pelaku tidak dihukum. Kalaupun dihukum, hukumannya sangat ringan sehingga membuat kejahatan semakin marak, karena tidak ada efek jera.
Sekolah yang terlalu menekankan aspek akademis tanpa memperhatikan karakter dan etika bisa membuat anak kehilangan panduan moral. Minimnya keteladanan dari orang dewasa, anak sering melihat orang dewasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan, ia bisa meniru perilaku tersebut.
Dalam Islam, pemahaman akidah Islam akan mengubah pola pikir dan sikap sehingga terhindar dari kemaksiatan. Seorang anak yang ditanamkan tauhid dan takut kepada Allah akan memiliki kontrol diri karena sadar setiap perbuatannya diawasi. Syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), remaja harus dibentuk cara berpikir dan bersikapnya berdasarkan hukum syariat, bukan hawa nafsu atau pengaruh teman.
“Didiklah anak-anakmu dengan adab yang baik dan ajarkan kepada mereka agama.” (HR. al-Baihaqi).
Adanya kontrol dari masyarakat dan megara sehingga bisa mencetak generasi emas, dengan cara memberikan pendidikan yang berbasis Islam, yang melahirkan individu memiliki Aqliyah dan Nafsiyah Islamiyah. Adanya hukum Ta’zîr (sanksi mendidik), jika anak sudah baligh dan melakukan kekerasan, maka bisa dikenai sanksi ta’zîr, yaitu hukuman yang mendidik sesuai kebijakan hakim atau negara.
Islam tidak membiarkan pelaku bebas tanpa pembinaan, tapi juga tidak membiarkan mereka diperlakukan kasar tanpa hak.
Karena hukum Islam itu bersifat jawabir dan jawazir yang akan membuat jera para pelaku dan contoh bagi yang lain agar tidak melakukan hal yg serupa. Wallahu a’laam bishawab





























